Di zaman sekarang, banyak sekali pinjaman-pinjaman online yang sangat memudahkan kita untuk mendapatkan tambahan uang tersebut. Namun sayangnya, banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan hal ini untuk membuka pinjaman online ilegal.
Maka dari itu, kita harus pintar dan cermat dalam memilih pinjaman online, mana yang legal dan mana yang ilegal. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tips-tips agar tidak terjerumus ke dalam jeratan pinjaman online ilegal.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
- Tidak terdaftar/memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Penawarannya melaui sms/whatsapp
- Bunga dan denda yang tinggi, mulai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan yang tinggi, bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan yang singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan data pribadi lain yang bisa digunakan untuk meneror peminjam yang telat membayar
- Melakukan penagihan dengan cara meneror, intimidasi dan pelecehan
- Identitas kantor kurang jelas, dan tidak memiliki layanan pengaduan
Modus Pinjaman Online Ilegal
Kita juga perlu mengetahui modus-modus yang dilakukan para oknum pinjol ilegal, di antaranya:
1. Modus penawaran melalui sms/whatsapp
2. Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjaman online ilegal kerap kali langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban. Padahal, korban tersebut tidak pernah meminjam uang ke pinjol tadi. Tujuannya adalah supaya pinjol ilegal tersebut bisa beneror korban dan menagih denda setelah melebihi tempo.
Jadi, kamu patut curiga apabila mendapat transferan sejumlah uang secara tiba-tiba. Pastikan siapa yang mentransfer uang tersebut. Jika kamu tidak mengenalnya, kemungkinan itu adalah modus pinjaman online ilegal.
3. Modus memakai nama yang mirip dengan fintech lending legal
Ada juga pinjol ilegal yang mengiklankan penawarannya dengan menggunakan nama yang mirip dengan fintech lending legal. Biasanya nama yang dipakai hanya berbeda satu huruf atau spasi untuk mengelabui korban.
Bahkan, oknum-oknum tersebut memasang logo OJK dalam iklannya untuk meyakinkan calon korban. Jadi, kamu harus jeli saat mendapatkan penawaran seperti itu.
Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal
Cek 2L (Legal dan Logis). Jangan langsung percaya dengan pinjaman online dengan syarat yang terlalu mudah. Perhatikan juga tips berikut:
- Meminjam hanya kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK
- Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol
- Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuaan bayar
- Meminjam uang untuk kepentingan yang produktif
- Sebelum meminjam, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan resikonya
- Waspadai pencurian data pribadi
Yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Pinjol Ilegal
Misalkan kamu mendapat kiriman sejumlah uang secara tiba-tiba dari orang yang tidak dikenal, kemungkinan itu adalah modus pinjol ilegal. Apabila dicek di OJK, nama tersebut tidak akan muncul di daftar pinjol berizin OJK.
1. Laporkan ke pihak yang berwenang
Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwenang melalui:
- Layanan Jendela AFPI
- Polisi Siber Indonesia
- Satgas Waspada Investasi (SWI)
2. Jangan gunakan dana yang diterima tanpa persetujuan
Jangan menggunakan dana tersebut untuk keperluan apapun, dana tersebut bisa menjadi bukti saat melapor dan kamu tidak akan bisa dituntut oleh pihak pinjol ilegal karena dana tersebut tidak kamu gunakan.
3. Siap mengembalikan dana
Karena kamu memang tidak meminjam dan tidak berniat menggunakan dana terseut, jadi, kamu harus siap mengembalikan dana tersebut.
4. Jika mendapat ancaman, teror hingga kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib
Pinjol ilegal biasanya menggunakan ancaman dan kekerasan saat melakukan penagihan. Kamu bisa melaporkannya jika hal itu terjadi.
5. Jaga data pribadi dengan baik
Selalu waspada dan jaga data pribadimu dengan baik. Jika ada orang yang ingin membantumu tapi meminta akses data pribadimu, jangan langsung percaya dan jangan berikan akses data pribadimu.
Posting Komentar
Posting Komentar